PENGARUH PSIKOEDUKASI TENTANG RISIKO PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP SIKAP PERNIKAHAN DINI PADA REMAJA

The Effect of Psychoeducation About The Risks of Young Marriage on Attitudes Towards Early Marriage in Adolescents

Authors

DOI:

https://doi.org/10.55887/jski.v4i1.49

Keywords:

Perkawinan usia muda, Psikoedukasi, Sikap pernikahan dini

Abstract

Latar Belakang: Pernikahan usia dini merupakan permasalahan yang terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti resiko depresi berat, perceraian, kekerasan rumah tangga, putus sekolah, masalah ekonomi serta kehamilan pada usia anak. Salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah psikoedukasi, yaitu pemberian informasi dan pemahaman psikologis untuk meningkatkan kesadaran serta pengetahuan remaja mengenai bahaya dan risiko pernikahan di usia muda. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh psikoedukasi tentang risiko perkawinan usia muda terhadap perubahan sikap pernikahan dini pada remaja. Program psikoedukasi dilakukan satu kali pertemuan di ruang kelas. Metode : Penelitian ini menggunakan desain kuantitatif quasi eksperimen dengan one group pretest-posttest. Penelitian dilakukan di SMK Tunggal Cipta Manisrenggo. Subjek penelitian siswa dan siswi kelas X dan XI Jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) dengan total 62 responden. Teknik analisis data secara univariat dan bivariat yaitu menggunakan Uji Non-Parametrik Wilcoxon Signed Rank Test. Hasil: Hasil analisis menunjukkan adanya peningkatan rata-rata nilai sikap dari 31,91 (pretest) menjadi 34,81 (posttest). Uji Wilcoxon menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara nilai pretest dan posttest dengan nilai Z = -6,487 dan p-value = 0,000 (p< 0,05). Kesimpulan: Ada pengaruh yang signifikan perubahan sikap dari sebelum dan setelah dilakukan psikoedukasi tentang perkawinan usia muda terhadap sikap pernikahan dini pada remaja.

Author Biography

Jennifa, STIKES Guna Bangsa Yogyakarta

Departemen Keperawatan Dasar dan Manajemen

References

Anjelyani, V. (2022). Pengaruh penggunaan video podcast terhadap pengetahuan dan sikap remaja tentang pendewasaan usia perkawinan di SMA N 8 Kota Bengkulu (Skripsi). Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Bengkulu.

Bandura, A. (2001). Social cognitive theory: An agentic perspective. Annual Review of Psychology, 52(1), 1–26. https://doi.org/10.1146/annurev.psych.52.1.1

Dewi, F. N., & Putro, S. (2020). Pengetahuan dan sikap remaja tentang perkawinan usia dini (Studi di Desa Pendem, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara). Edu Geography, 8(3), 198–20

Dewi, N., et al. (2022). Pernikahan Dini dan Dampaknya terhadap Kesehatan Reproduksi Remaja. Jakarta: Rineka Cipta.

Fadilah, D. (2021). Tinjauan dampak pernikahan dini dari berbagai aspek. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 14(2), 88–94. https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590

Fishbein, M., & Ajzen, I. (2010). Predicting and changing behavior: The reasoned action approach. New York, NY: Psychology Press.

Latifah, A. I., Az Zahra, A., & Faizah, R. (2021). Makna Pernikahan Dini pada Remaja Magelang. Borobudur Psychology Review, 1(2), 70–82.

Millenia, M. E., Ningsih, F., & Tambunan, L. N. (2022). Pengaruh pendidikan kesehatan terhadap tingkat pengetahuan remaja tentang bahaya pernikahan dini. Jurnal Surya Medika, 7(2), 57–61. https://doi.org/10.33084/jsm.v7i2.3204

Muniri, dkk. (2020). Modul Pelatihan Psikoedukasi Prevensi Intensi Pernikahan Dini. Diterbitkan oleh CV. Pustaka Media Guru. Jakarta:Indonesia.

Prameswari, V. E., & Yanti, A. D. (2019). Adolescent A Attitudes Toward Early Marriage Bening Village District Gondang District Mojokerto Veryudha Eka Prameswari 1, Ariu Dewi Yanti 2, Hj.Indah Kusmindarti 3, Widya pratiwi 4. Journal Health Of Sciences, 12(1), 78–83.

Purwaningtyas, F. D., Ristanti, E., Dewi Aisyah, Y. L., & Choirudin, M. (2022). Dampak psikologis pernikahan dini bagi perempuan. PSIKOWIPA (Psikologi Wijaya Putra), 3(2), 21–26. https://doi.org/10.38156/psikowipa.v3i2.83

Redaksi. (2022). Setahun, 2.219 perkara perceraian masuk PA Klaten. Jateng Pos. https://jatengpos.co.id/jateng/2022/12/12/setahun-2-219-perkara-perceraian-masuk-pa-klaten/

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia

Risnawati, R., Hamka, H., & Saputri, I. (2022). Penyuluhan Pernikahan Dini Di Desa Hulo Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Indonesia, 1(3), 1–6. https://doi.org/10.55542/JPPMI.V1I3.213

Tjandraningtyas, J. M., Rohinsa, M., Kiswantomo, H., Rahmani, K., Tiopan, D., Karyady, M. D., & Linawati, A. (2022). Psikoedukasi pencegahan pernikahan dini pada remaja di Garut. SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(4), 410–418. https://doi.org/10.55681/swarna.v1i4.170

UNICEF. (2020). Child Marriage Around the World: Indonesia Country Profile. New York: United Nations Children's Fund.Anjelyani. (2022). Pengaruh Psikoedukasi terhadap Sikap Remaja tentang Pernikahan Dini.

UNICEF. (2023). A Profile of Child Marriage in South Asia. New York: United Nations Children's Fund.

Wahyuni, S., Sari, D. P., & Handayani, R. (2024). Psikoedukasi sebagai upaya peningkatan pengetahuan remaja dalam pencegahan pernikahan dini. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 45–52

Downloads

Published

30-04-2026